Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak 2023, Lengkap Beserta Syarat yang Perlu Dipersiapkan

Proses dan syarat yang diperlukan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak 2023, Lengkap Beserta Syarat yang Perlu Dipersiapkan
Warta Kota/YULIANTO
Pelayanana di Dukcapil. Sama seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Kartu KIA diterbitkan agar setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. 

- KK asli orang tua/Wali

- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali

- Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun

- Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri

- Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak

- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil Terdekat.

BERITA TERKAIT

- Setelah itu berkas akan dicek oleh Kepala dinas

- Apabila berkas yang dicantumkan telah sesuai maka kartu KIA akan langsung ditandatangani dan di terbitkan.

- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan

- Dinas juga dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas