Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
Simak cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Siapkan dokumen persyaratan berikut ini.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag telah merilis aplikasi Pusaka yang digunakan untuk mengakses informasi seluruh agama di Indonesia.
Dengan aplikasi Pusaka masyarakat dapat mengetahui informasi seputar haji hingga pendaftaran nikah.
Layanan pendaftaran nikah online dengan aplikasi Pusaka berada di bawah naungan Bimas Islam Kemenag bersama Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk proses pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi Pusaka, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Lebih lengkapnya, berikut cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka, dikutip dari laman Kemenag:
Baca juga: Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
Cara Daftar Nikah Online dengan Aplikasi Pusaka
1. Unduh aplikasi Pusaka dari Kemenag yang ada di Playstore atau Appstore;
2. Buka menu Pendaftaran Nikah pada halaman layanan publik;
3. Buat akun;
4. Isi formulir dengan lengkap mulai dari Jadwal pernikahan dan pilih lokasi KUA;
5. Isi data calon suami beserta orang tua, calon istri beserta orang tua, wali Nikah;
6. Checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.
Dokumen yang Dibawa ke KUA
1. Surat keterangan untuk nikah (dari kelurahan);
2. Persetujuan calon mempelai;
3. Fotokopi KTP;
4. Fotokopi Kartu Keluarga;
5. Pas Foto 2x3 4 lembar;
6. Pas Foto 4x6 2 lembar;
7. Surat rekomendasi dari KUA setempat apabila pernikahan di luar wilayah KUA.
Baca juga: Kegunaan Sertifikat Elsimil BKKBN: Sebagai Syarat Daftar Nikah di KUA, Berikut Cara Pendaftarannya
Cara Daftar Nikah Online melalui Simkah
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah;
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email;
8. Unggah foto;
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah Online melalui Simkah
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa);
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai;
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI);
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun;
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun;
c. Izin Poligami;
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP);
10. Fotocopy Kartu Keluarga;
11. Fotocopy Akta Lahir;
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin);
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yurika)