Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

Simak cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Siapkan dokumen persyaratan berikut ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
Instagram @kemenag_ri
Cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Calon pengantin bisa menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag telah merilis aplikasi Pusaka yang digunakan untuk mengakses informasi seluruh agama di Indonesia.

Dengan aplikasi Pusaka masyarakat dapat mengetahui informasi seputar haji hingga pendaftaran nikah.

Layanan pendaftaran nikah online dengan aplikasi Pusaka berada di bawah naungan Bimas Islam Kemenag bersama Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk proses pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi Pusaka, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Lebih lengkapnya, berikut cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka, dikutip dari laman Kemenag:

Baca juga: Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Cara Daftar Nikah Online dengan Aplikasi Pusaka

Berita Rekomendasi

1. Unduh aplikasi Pusaka dari Kemenag yang ada di Playstore atau Appstore;

2. Buka menu Pendaftaran Nikah pada halaman layanan publik;

3. Buat akun;

4. Isi formulir dengan lengkap mulai dari Jadwal pernikahan dan pilih lokasi KUA;

5. Isi data calon suami beserta orang tua, calon istri beserta orang tua, wali Nikah;

6. Checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.

Dokumen yang Dibawa ke KUA

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas