Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
Simak cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Siapkan dokumen persyaratan berikut ini.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
1. Surat keterangan untuk nikah (dari kelurahan);
2. Persetujuan calon mempelai;
3. Fotokopi KTP;
4. Fotokopi Kartu Keluarga;
5. Pas Foto 2x3 4 lembar;
6. Pas Foto 4x6 2 lembar;
7. Surat rekomendasi dari KUA setempat apabila pernikahan di luar wilayah KUA.
Baca juga: Kegunaan Sertifikat Elsimil BKKBN: Sebagai Syarat Daftar Nikah di KUA, Berikut Cara Pendaftarannya
Cara Daftar Nikah Online melalui Simkah
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah;
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.