Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

Simak cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Siapkan dokumen persyaratan berikut ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
Instagram @kemenag_ri
Cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Calon pengantin bisa menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut. 

1. Surat keterangan untuk nikah (dari kelurahan);

2. Persetujuan calon mempelai;

3. Fotokopi KTP;

4. Fotokopi Kartu Keluarga;

5. Pas Foto 2x3 4 lembar;

6. Pas Foto 4x6 2 lembar;

7. Surat rekomendasi dari KUA setempat apabila pernikahan di luar wilayah KUA.

Baca juga: Kegunaan Sertifikat Elsimil BKKBN: Sebagai Syarat Daftar Nikah di KUA, Berikut Cara Pendaftarannya

Berita Rekomendasi

Cara Daftar Nikah Online melalui Simkah

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah;

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas