Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

Simak cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Siapkan dokumen persyaratan berikut ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
Instagram @kemenag_ri
Cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Calon pengantin bisa menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut. 

2. Persetujuan calon mempelai;

3. Fotokopi KTP;

4. Fotokopi Kartu Keluarga;

5. Pas Foto 2x3 4 lembar;

6. Pas Foto 4x6 2 lembar;

7. Surat rekomendasi dari KUA setempat apabila pernikahan di luar wilayah KUA.

Baca juga: Kegunaan Sertifikat Elsimil BKKBN: Sebagai Syarat Daftar Nikah di KUA, Berikut Cara Pendaftarannya

Cara Daftar Nikah Online melalui Simkah

Rekomendasi Untuk Anda

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah;

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email;

8. Unggah foto;

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas