Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
Simak cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Siapkan dokumen persyaratan berikut ini.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email;
8. Unggah foto;
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah Online melalui Simkah
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa);
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai;
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI);
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun;
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun;
c. Izin Poligami;
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP);
10. Fotocopy Kartu Keluarga;
11. Fotocopy Akta Lahir;
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin);
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yurika)