Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

Simak cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Siapkan dokumen persyaratan berikut ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
Instagram @kemenag_ri
Cara daftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Calon pengantin bisa menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut. 

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah Online melalui Simkah

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa);

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai;

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI);

Rekomendasi Untuk Anda

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun;

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun;

c. Izin Poligami;

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP);

10. Fotocopy Kartu Keluarga;

11. Fotocopy Akta Lahir;

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin);

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yurika)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas