Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggahan Grace Tahir usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun, Bahas soal Saksi Hukum

Grace Tahir mengunggah soal saksi hukum di akun Instagramnya, Sabtu (13/5/2023), usai diperiksa KPK terkait kasus Rafael Alun.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Unggahan Grace Tahir usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun, Bahas soal Saksi Hukum
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Instagram @gtahirs
Rafael Alun Trisambodo dan Grace Tahir. Grace Tahir mengunggah soal saksi hukum di akun Instagramnya, Sabtu (13/5/2023), usai diperiksa KPK terkait kasus Rafael Alun. 

TRIBUNNEWS.com - Direktur Mayapada Hospital yang juga putri konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/5/2023).

Grace Tahir diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Pemeriksaan terhadap Grace Tahir ini dilakukan lantaran KPK menduga Rafael Alun membeli aset Grace menggunakan uang gratifikasi.

"RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset (Grace Tahir)" ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).

Usai menjalani pemeriksaan, Kamis, Grace Tahir memilih bungkam saat ditanya awak media ketika berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, ia mengunggah soal saksi hukum di Instagram Story-nya, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Fakta Grace Tahir, Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun: Takut Dato Sri Tahir, Pewaris Lippo Group

Dalam akunnya, @gtahirs, Grace Tahir membagikan tangkapan layar Chat GPT soal saksi hukum.

Berita Rekomendasi

"Saksi hukum adalah individu yang memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses pengadilan atau penyelidikan untuk membantu menentukan fakta-fakta terkait suatu kasus hukum," bunyi tangkapan layar yang dibagikan Grace Tahir, dikutip Tribunnews.com.

Sehari setelah Grace Tahir diperiksa, rumah miliknya yang dibeli Rafael Alun kemudian tersita.

Ali Fikri mengungkapkan rumah milik Grace Tahir itu dibeli Rafael Alun menggunakan uang gratifikasi.

"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," terang Ali.

Selain Grace Tahir, dua pihak swasta, yaitu Albertus Katu dan Timothy William T, turut diperiksa oleh KPK.

Diduga Ada Konglomerat Lain yang Juga Terlibat

Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Ist)

Diperiksanya Grace Tahir dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, membuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menduga ada konglomerat lainnya yang juga terlibat.

Lantaran, menurutnya, banyak konglomerat 'bermasalah' yang menjadi 'pasien' Rafael Alun.

"Kita masyarakat semakin bingung ya dengan kasus RAT ini."

"Sebab, melibatkan Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir," ujar Haris kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

"Dan saya yakin bukan satu bukti ini saja, pasti banyak konglomerat memiliki masalah yang sama tentang pajak jadi pasiennya Rafael Alun," lanjutnya.

Meski demikian, Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, mengaku cukup heran jika benar banyak konglomerat terlibat dalam kasus TPPU Rafael Alun.

Baca juga: KPK Periksa Grace Tahir Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Rafel Alun, Begini Kata LSAK

Pasalnya, konglomerat dipastikan memiliki kekayaan yang sudah luar biasa.

KNPI pun, ujar Haris, akan mengawal proses penyelidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi oleh Rafael Alun.

"Posisi KNPI jelas akan mengawal kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan khususnya rakyat Indonesia."

"Kami mendesak KPK serius melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi Rafael Alun," tegas Haris.

KPK Sita Barang Mewah Rafael Alun

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus TPPU pada Rabu (10/5/2023).

Penetapan status tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan penelusuran berbagai aset Rafael Alun dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri, Rabu.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," imbuhnya.

Tak hanya kasus TPPU, Rafael Alun sebelumnya sudah menjadi tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,34 miliar lewat perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan Rafael Alun ini bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Baca juga: Diperiksa KPK, Grace Tahir Terlibat Jual Beli Properti dengan Rafael Alun

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah lima orang agar tidak bepergian ke luar dalam kasus Rafael Alun.

Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono.

Serta, dua anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas