Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Periksa Oknum Jaksa Nakal Berinisial EKT Pelaku Pemerasan di Sumatera Utara

Oknum jaksa penuntut umum Kejari Batubara, Sumatra Utara berinisial EKT menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Periksa Oknum Jaksa Nakal Berinisial EKT Pelaku Pemerasan di Sumatera Utara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kanan) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Ia menyebut oknum jaksa penuntut umum Kejari Batubara, Sumatera Utara berinisial EKT menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum jaksa penuntut umum Kejari Batubara, Sumatera Utara berinisial EKT menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan.

Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kejati Sumut menyampaikan bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Pemeriksaan pun disebut Ketut masih berlangsung.

Nantinya, jika EKT terbukti melakukan pemerasan, maka Kejaksaan tak segan-segan memidanakannya.

"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Hasi pemeriksaan pun dijanjikan Ketut akan disampaikan kepada publik secara transparan sesegera mungkin.

"Dari Kejati Sumut menyampaikan secara terbuka dan transparan mengenai proses pemeriksaan pengawasan ini," katanya.

Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Sebesar Rp 80 Juta, Jaksa di Batubara Dinonaktifkan

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mencopot EKT dari jabatannya sebagai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batubara.

"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara," kata Burhanuddin dalam keterangannya pada Minggu (14/5/2023).

Pencopotan itu merupakan imbas dari dugaan pemerasan yang dilakukan EKT terkait perkara narkoba yang sedang ditanganinya.

Tindak pemerasan yang dilakukan EKT ini "ketahuan" sebab direkam oleh seorang ibu berinisial S (57).

S merupakan ibu dari MRR (25), tersangka kasus narkoba yang ditangani EKT.

Baca juga: Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara

Kala itu, S menanyakan kepada EKT mengenai kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetor.

"Kemarin sudah saya setor ya bu, ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta," kata S kepada EKT, dikutip dari Tribun Medan.

Dalam sebuah rekaman video, terlihat EKT tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam.

Dia hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan S berbicara.

EKT pun terlihat menerima setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dari S.

Usut punya usut, ternyata EKT tak "bermain" sendiri.

Pada saat anaknya terjaring kasus narkoba, S menanyakan kepada tetangganya yang merupakan oknum polisi, Aiptu FZ.

Baca juga: Jaksa Agung Bakal Tindak Tegas Jaksa Nakal Main Proyek Hingga Bergaya Hidup Mewah

FZ pun mempertemukan S dengan oknum jaksa penuntut umum, EKT.

Dari pertemuan tersebut, EKT meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada S.

Namun S memohon kepada EKT untuk diringankan. Pada akhirnya diperoleh titik temu dengan uang sebesar Rp 80 juta.

Kemudian EKT meminta Rp 30 juta sebagai DP.

Sayangnya S hanya mampu menyerahkan Rp 20 juta kepada EKT sebagai DP.

"Kemudian di setoran kedua, ibu tersangka memberikan uang sebesar 5 juta dan ketiga hingga keempat," kata Tomi Faisal Pane, penasihat hukum S dan MRR.

Totalnya ada Rp 35 juta yang telah disetor S kepada EKT.

Sementara kepada oknum polisi Aiptu FZ, S telah menyetor Rp 8 juta.

Selain Aiptu FZ, S juga telah menyetor Rp 3 juta untuk Aipda DI dan Bripka DD.

"Seluruhnya oknum polisi bertugas di Batubara, dan uang yang dari oknum jaksa dan Aiptu FZ dikembalikan ke klien saya," kata Tomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas