Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja LKPP Terbaru, Dibuka hingga 19 Mei 2023 Pukul 24.00 WIB

Lowongan kerja LKPP sebagai Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Lowongan Kerja LKPP Terbaru, Dibuka hingga 19 Mei 2023 Pukul 24.00 WIB
rekrutmen.lkpp.go.id
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuka lowongan kerja sebagai Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ, dibuka hingga 19 Mei 2023 pukul 24.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuka lowongan kerja pada Mei 2023.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: UND.0317.BANGPROF/PL/UKPBJ/BJ.02.02/2-3/05/2023, pendaftaran lowongan kerja LKPP ini dibuka hingga 19 Mei 2023 pukul 24.00 WIB.

Posisi jabatan yang dibutuhkan dalam lowongan kerja LKPP tersebut yakni sebagai Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan berikut ini >>>

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka, Ini Daftar Lowongan Pekerjaan dari PT Pertamina Patra Niaga

Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut sejumlah kualifikasi persyaratannya:

Kualifikasi

Berita Rekomendasi

1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun;

3. Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV, diutamakan jurusan Ilmu Hukum, Ekonomi, Studi Pembangunan, Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Niaga, Administrasi Fiskal, Manajemen, Teknik Industri, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, atau Kebijakan Publik;

4. Berasal dari Perguruan Tinggi dengan Nilai Akreditasi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT);

5. Memilliki IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;

6. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;

7. Mampu bekerja mandiri dan dapat bekerja sama dalam tim;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas