Nasib Eks Dirjen Daglu Kemendag dkk dalam Kasus Minyak Goreng: Hukuman Diperberat MA
Mahkamah Agung telah memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya termasuk minyak goreng.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung telah memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya termasuk minyak goreng.
Majelis Kasasi yang bertugas dalam perkara ini ialah Suhadi sebagai ketua, Agustinus Purnomo Hadi sebagai anggota 1, dan Suharto sebagai anggota 2.
Dalam amar putusannya, Majelis menolak kasasi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa.
Meski demikian, Majelis Kasasi tetap memperbaiki vonis yang dijatuhkan bagi para terdakwa.
Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana menjadi terdakwa yang hukumannya paling berat, yaitu 8 tahun penjara.
Selain 8 tahun penjara, Wisnu juga dihukum denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Minyak Goreng, Kuasa Hukum Stanley MA Pikir-pikir Ajukan Banding
"JPU = Tolak Perbaikan pidana 8 thun penjara denda 300 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, T = Tolak," sebagaimana tertera pada amar putusan Mahkamah Agung, dikutip pada Senin (15/5/2023).
Setelah Wisnu, hukuman terberat dijatuhkan kepada dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Hukuman yang dijatuhkan bagi Lin Che Wei yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"JPU = Tolak Perbaikan pidana 7 tahun penjara denda 250 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, T = Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan Mahkamah Agung.
Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: Hakim: Kerugian Perekonomian Negara dalam Kasus Minyak Goreng Bersifat Asumsi
"Tdw = Tolak, JPU = Tolak Perbaikan pidana 6 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," bunyi amar putusan terhadap keduanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.