Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Putusan PTUN Soal Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Tepat, Ini Alasannya

Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta sangat berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
zoom-in Pakar Hukum Nilai Putusan PTUN Soal Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Tepat, Ini Alasannya
Istimewa
Fadel Muhammad  Pakar hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad sudah tepat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad sudah tepat.

“Sudah sesuai dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ucap Aan dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Bamsoet Minta Hormati Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad

Menurut Aan, dalam Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

"Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja," ujar Aan dalam keterangannya, Senin (15/5).

Sehingga kata Aan keputusan-keputusan yang dibuat di lembaga-lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa diadili di PTUN. "Asalkan bukan bersifat produk legislasi," tandasnya.

Dengan adanya aturan itu, Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta sangat berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.

Berita Rekomendasi

Terkait kekhawatiran beberapa pihak bahwa putusan PTUN bisa membatalkan putusan legislatif dalam kaitannya pembuatan undang-undang, Aan menegaskan bahwa PTUN tidak bisa mencampuri putusan terkait kewenangan legislatif dalam membuat legislasi atau undang-undang.

Baca juga: Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa

"Tapi bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif)  bisa diadili di PTUN," jelasnya.

Dia menjelaskan hakikat dari legislatif adalah kolektif kolegial. Sedangkan hasilnya bisa bersifat peraturan dan keputusan.

"Bila paripurna DPD produknya peraturan, PTUN tidak bisa mengadili, tapi bila produknya keputusan, (PTUN) berwenang mengadili," jelasnya.

Dia menjelaskan ciri-ciri dari produk  "keputusan" adalah bersifat individual, kongkrit dan final seperti mengangkat atau memberhentikan seseorang. Sedangkan produk peraturan bersifat abstrak.

Aan menjelaskan PTUN berperan dalam menilai apakah keluarnya putusan dalam sidang paripurna DPD sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas