Para Pesohor dalam Kasus Robot Trading DNA Pro Diminta Kooperatif Jika Tak Ingin Kena TPPU
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam kasus DNA Pro.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara korban investasi bodong Robot Trading DNA Pro mendesak para pesohor atau public figure yang terlibat kasus tersebut agar bersikap kooperatif dengan mengembalikan honor yang sudah mereka terima sebagai brand ambassador bahkan leader.
Desakan itu disampaikan para pengacara korban yang tergabung dalam MZA Law Firm yakni Johan Murod Babelionia SH SIP MM, Muhammad Zainul Arifin SH MH, Bionda Johan Anggara SH SE MM, dan Medioni Anggari SH MM saat mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, mereka melaporkan sejumlah pesohor terkait kasus investasi bodong Robot Trading DAN Pro yang para pelakunya sudah divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.
Dalam laporan yang ditunjukkan kepada wartawan di Bareskrim saat itu, terlihat ada beberapa nama publik figur yang mereka laporkan yakni ID, PU, LK dan suaminya RB, serta musisi AD.
Baca juga: Ini Daftar Aset DNA Pro yang Diserahkan Polisi Untuk Jadi Barang Bukti di Persidangan
Di sisi lain, mereka juga mendesak Bareskrim Polri segera menjemput para pesohor itu untuk diperiksa jika tidak mau datang setelah dipanggil.
“Masyarakat tertarik investasi karena para pesohor itu meng-endorse (mendukung) promo mereka,” kata Johan Murod dalam rilisnya, Senin (15/3/2023).
Johan juga minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan yakni dengan menyurati jaksa eksekutor untuk segera membagikan dana yang telah disita senilai total Rp 344 miliar dari para terpidana dan segera dibagikan kepada korban yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
“Para pesohor yang telah menerima honor pun harus mengembalikan honornya. Jika tidak, mereka bisa dijerat dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Johan.
KPK, kata Johan, bahkan harus proaktif dengan bersurat kepada jaksa eksekutor, supaya dana sitaan segera dikembalikan melalui kantor pengacara yang mendampingi korban selama ini.
“Putusan Pengadilan Tipikor Bandung sudah final dan mengikat (final and biding), sehingga harus segera dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Akan lebih elok jika KPK berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” pintanya.
Apalagi, lanjut Johan, kasus tersebut sudah menarik perhatian publik, dan mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kasus ini sudah viral, sehingga Polri harus proaktif. Sebab di sini, ‘no viral no justice’,” tandas Johan.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro.
Mereka diduga memiliki peran sebagai “leader” dalam investasi bodong itu.
Sementara itu, pada Selasa (31/1/2023), sepuluh terdakwa kasus robot trading DNA Pro divonis dua hingga empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih juga memerintahkan para terdakwa didenda dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
Sepuluh terdakwa yang hadir secara online dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung itu adalah Daniel Abe, Dedi Tumaid, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.