Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran UM PTKIN Diperpanjang hingga Kamis 18 Mei 2023, Segera Akses um.ptkin.ac.id

Waktu pendaftaran UM PTKIN diperpanjang hingga Kamis (18/5/2023) pukul 15.00 WIB. Peserta bisa segera daftar di laman um.ptkin.ac.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Pendaftaran UM PTKIN Diperpanjang hingga Kamis 18 Mei 2023, Segera Akses um.ptkin.ac.id
um.ptkin.ac.id
Laman um.ptkin.ac.id - Kemenag memperpanjang batas akhir pendaftaran UM PTKIN hingga Kamis (18/5/2023). Calon mahasiswa bisa mendaftar melalui laman um.ptkin.ac.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) 2023 diperpanjang hingga Kamis (18/5/2023).

Diketahui sebelumnya, pendaftaran UM PTKIN dijadwalkan berakhir pada hari ini, Senin (15/5/2023).

Perpanjangan waktu pendaftaran UM PTKIN ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang belum sempat mendaftar pada waktu yang telah ditentukan.

"Kabar gembira buat kamu yang belum sempet daftar UM-PTKIN. Pendaftaran diperpanjang hingga Kamis, 18 Mei 2023." tulis akun Instagram @kemenag_ri pada Senin (15/5/2023).

Seluruh proses pendaftaran UM PTKIN dilaksanakan secara online melalui laman https://um.ptkin.ac.id.

Sedangkan untuk seleksi UM PTKIN ini diselenggarakan secara langsung di PTKIN.

Baca juga: Link Pendaftaran UM PTKIN 2023, Simak Jadwal, Ketentuan, dan Cara Daftarnya

Nantinya peserta dapat memilih titik lokasi UM PTKIN dengan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi calon mahasiswa yang hendak mendaftar UM PTKIN wajib memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:

Syarat Daftar UM PTKIN

1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023.

2. Peserta lulusan tahun 2021 dan 2022 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL). dan Peserta lulusan 2023 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

3. Peserta wajib memiliki:

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

- Email yang aktif dan dapat dihubungi;

- Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas