Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, SMK: Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan unruk prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA, SMK.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan unruk prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA, SMK.
Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP, SMA, SMK dilaksanakan mulai 10 Mei 202.
Kemudian prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP, SMA, SMK akan ditutup pada 9 Juni 2023.
Prapendaftaran dapat dilakukan melalui laman sidanira.jakarta.go.id.
Mengutip dari Instagram @officialppdbdki, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan prapendaftaran.
Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, SMK
Baca juga: KPAI: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah karena Tidak Mendapatkan Layanan PPDB
- CPDB (Calon Peserta Didik Baru) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
- CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPBD.
- CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Baca juga: KPAI: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah karena Tidak Mendapatkan Layanan PPDB
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, SMK
Jenjang SMP
- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022
- Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengatahuan Alam (IPA)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Jenjang SMP/SMK
- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022
- Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengatahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
- SK Kepala Sekolah tentang Pengurus Osis/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus OSIS/MPK
- SK Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekskul bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus Ekskul
- Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Tata Cara Prapendaftaran
1. CPDB mengajukan permohonan prapendaftaran dengan tahapan sebagai berikut:
- CPDB mendaftar di laman sidanira.jakarta.go.id
- Mengisi formulir prapendaftaran
- Mengunggah dokumen prapendaftaran
- Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta
- CPDB melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah
2. Panitia PPDB tingkat provinsi melakukan verifikasi berkas prapendaftaran CPDB yang telah diunggah
3. CPDB mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran
4. Tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PPDB
(Tribunnews.com/Farrah Putri)