Fakta Baru Kasus Penyanderaan Pekerja IBS Terungkap: Soal Utang Piutang hingga Proses Hukum Pelaku
Terungkap fakta baru terkait kasus penyanderaan 4 pekerja PT Inti Bangun Sejahtera di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.
Penulis: Dewi Agustina
![Fakta Baru Kasus Penyanderaan Pekerja IBS Terungkap: Soal Utang Piutang hingga Proses Hukum Pelaku](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panglima-tni-mengecek-kesiapan-keamanan-pelabuhan-bajo_20230511_113629.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru terkait kasus penyanderaan 4 pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan yang terjadi pada Jumat (12/5/2023) .
Sebelumnya dilaporkan bahwa 4 pekerja PT IBS tersebut disandera oleh KKB.
Bahkan disebut KKB meminta uang tebusan sebesar Rp 500 juta untuk membebaskan para pekerja tersebut.
Namun ternyata informasi soal penyanderaan tersebut tidaklah benar.
Baca juga: KKB Papua Minta Uang Tebusan untuk Bebaskan 4 Pekerja, Polisi: Ada Alternatif Lain Bebaskan Sandera
Yang terjadi sebenarnya adalah para pekerja sempat ditahan oleh masyarakat setempat lantaran terkait masalah utang piutang yang belum diselesaikan.
Berikut penjelasan lengkap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait kasus penyanderaan 4 pekerja PT IBS:
1. Pekerja Tidak Disandera
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut empat pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, tidak disandera.
Mereka hanya ditahan sementara oleh warga setempat lantaran masih ada masalah yang belum diselesaikan terkait pembangunan proyek tower BTS.
"Bukan penyanderaan, bukan penyanderaan itu. Kemarin itu, mungkin dulu yang utang belum bayar saat pemasangan (tower) BTS," kata Yudo Margono saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Baca juga: KKB Sandera 4 Pekerja Tower BTS di Distrik Okbab Papua Pegunungan, Berikut Kronologinya
Penjelasan Yudo ini sekaligus menepis kabar sebelumnya yang menyebut bahwa 4 pekerja tersebut disandera oleh KKB.
2. Soal Utang Piutang
Menurut Yudo, kasus ini dipicu masalah utang piutang antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
"Masyarakat menuntut supaya dibayar dulu soal utang mereka. Setelah dibayar ya dilepas," tutur Yudo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.