Korban TPPO ke Myanmar Ternyata 25 Orang, 5 di Antaranya Berhasil Kabur Terlebih Dahulu
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan total WNI yang menjadi korban adalah sebanyak 25 orang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengatakan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar bertambah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan total WNI yang menjadi korban adalah sebanyak 25 orang.
"Kemudian terkait korban, kami sampaikan bahwa korban Pertama kali disampaikan ada 20 orang, ternyata di KBRI di Thailand di Bangkok, itu kita dapatkan 5 orang. (Total) Korban 25," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani menyebut jika lima orang yang bekerja di perusahaan yang sama itu sudah berhasil melarikan diri terlebih dahulu.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPO ke Myanmar, Korbannya Dijanjikan Kerja dengan Upah Rp 15 Juta
"5 orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama, tempat 20 orang itu disekap. jadi 5 orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama, mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap," jelasnya.
Saat ini, kelima orang yang berhasil melarikan diri itu sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok.
"Jadi bukan kabur dari pengawasan KBRI ataupun dari tempat kita, tapi dia kabur dari perusahaan dimana dulunya dia disekap. dia kabur sendiri," ungkapnya.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri sudah menangkap dua orang tersangka sebagai perekrut bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut 16 orang WNI.
Sementara sembilan orang di antaranya direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER.
"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera segera lakukan penegakan hukum," tuturnya.
Diberangkatkan Secara Ilegal
Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal.
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.