Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri
Tribun Jabar/Tiah SM
Foto dok./ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (27/3/2020). 

Dalam giat operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai dari beragam jenis mata uang beserta sepatu bermerk Louis Vuitton berwarna putih.

Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 miliar.

KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.

Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.

Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas