KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bepergian ke luar negeri.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Tribun Jabar/Tiah SM
Foto dok./ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (27/3/2020).
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 miliar.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Berita Populer