KPK Usut Dugaan Keterlibatan Geng Rafael Alun Trisambodo dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
KPK akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Tak terkecuali geng Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu.
"Siapapun, kemudian bekerja di manapun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Asep mengatakan KPK bakal menelusuri aliran uang panas Rafael Alun.
Termasuk ke salah satu petinggi di Kemenkeu.
Dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan petinggi Kemenkeu dalam kasus Rafael Alun, KPK membuka peluang untuk menelusurinya.
Baca juga: Susul Rafael Alun, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK Buntut Flexing Harta
"Terhadap person-person tersebut akan kita minta keterangan atau akan kita dalami seperti apa perbuatan-perbuatannya," ujar Asep.
Lebih jauh, KPK menegaskan tidak segan menjerat tersangka baru dalam kasus Rafael.
Asalkan, lanjut dia, ada bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Bila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi tentunya kita akan juga melakukan upaya penegakan hukum," tegas Asep.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dengan Pasal Suap
Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Dalam pengembangan kasus gratifikasi, KPK kemudian menjerat Rafael sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Dalam perkara TPPU, Rafael diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.