Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan menetapkan Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, BR sebagai tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lagi, Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan menetapkan Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, BR sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma sebagai tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.

Kali ini, Kejaksaan menetapkan Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017 berinisial BR sebagai tersangka.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (16/5/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, BR ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Palsukan Dokumen Proyek, Eks Dirut dan Komisaris Graha Telkom Sigma Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Pekan lalu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini.

Diantaranya terdapat Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2020, Taufik Hidayat.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, adapula dua mantan pejabat Graha Telkom Sigma yaitu eks Komisaris Judi Achmadi dan eks Diektur Operasi Heri Purnomo.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Wisata Surya TImur, Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono.

Dalam kasus ini, para tersangka berperan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.

Dari perjanjian fiktif itu, mereka memalsukan dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran proyek.

Akibatnya terdapat kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.

"Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Kuntadi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas