Anwar Budiman Gelisah, Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja Rawan Konflik
Advokat kondang Dr Anwar Budiman gelisah melihat masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup kompleks, terutama dalam pelaksanaan perjanjian kerja.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ilmu tanpa praktik akan lumpuh, praktik tanpa ilmu akan buta.
Demikianlah nasihat orang bijak.
Nasihat itu begitu membekas di dalam benak advokat kondang Dr Anwar Budiman SH MH.
Sehingga selain berteori dengan menuntut ilmu dan menjadi dosen, ia juga berpraktik sebagai pengacara sekaligus aktivis perburuhan.
Teori ia maknai sebagai ilmu, dan praktik ia maknai sebagai amal.
Namun dia juga menyadari adab lebih tinggi derajatnya daripada ilmu, sehingga ia pun memadukan dan menyelaraskan antara ilmu, amal dan adab atau tata krama (sopan santun).
"Ilmu tanpa amal nonsens, amal tanpa ilmu juga nonsen. Di atas itu ada adab atau tata krama," ucap Anwar Budiman di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Setinggi apa pun ilmu kita, kalau tidak punya adab maka tidak akan bermartabat. Salah satu contoh adab yang paling sederhana adalah orang muda menghormati orang tua, orang tua memyayangi orang muda," lanjutnya.
Terkait ilmu, Anwar mengaku "gila" belajar, sehingga ia pun mengamalkan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Tuntutlah ilmu sampai ke negeri China", dan hasilnya adalah gelar akademik mulai dari sarjana, pascasarjana, hingga doktor.
Baca juga: Partai Buruh Tak Khawatir Kehilangan Suara di Pemilu 2024 karena Sering Aksi
Untuk mengamalkan ilmunya, di dunia pendidikan Anwar mengambil profesi sebagai guru atau dosen, dan kini menjadi dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Ketenagakerjaan Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jakarta.
"Insya Allah bisa segera meraih gelar profesor," tekad pria yang dikenal "low profile" kelahiran Jakarta, 23 Agustus 1970 ini.
Anwar juga sudah menulis sejumlah buku, antara lain "Hubungan Industrial", "Pembangunan Hukum Nasional", "Hukum Ketenagakerjaan", dan "Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja".
Buku terakhir merupakan kompilasi dari diisertasinya berjudul, “Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja: Mekanisme Perjanjian Kerja pada Perusahaan Sektor Otomotif di Indonesia”, yang berhasil ia pertahankan dalam sidang senat terbuka promosi doktor ilmu hukum di Unkris, Rabu (2/5/2018).
Adapun untuk mengamalkan ilmu di ranah hukum, Anwar membuka firma hukum "Dr Anwar Budiman & Partners" yang sudah banyak membela klien, baik secara profesional maupun probono, mulai dari kasus perdata hingga kasus pidana, termasuk kasus perburuhan atau perselisihan hubungan industrial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.