Anwar Budiman Gelisah, Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja Rawan Konflik
Advokat kondang Dr Anwar Budiman gelisah melihat masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup kompleks, terutama dalam pelaksanaan perjanjian kerja.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
Bahkan di dunia perburuhan, Anwar tidak sekadar menjadi pengacara, tetapi juga terjun langsung sebagai aktivis yang membela hak-hak kaum buruh. Maka tak heran jika kemudian Anwar Budiman dijuluki sebagai singa perburuhan.
Anwar yang menjadi konsultan hukum di beberapa perusahaan Jepang di Indonesia ini tercatat sebagai Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Jawa Barat.
Dengan keilmuannya, Anwar juga telah berpengalaman menjadi saksi ahli di pengadilan, baik untuk kasus perdata maupun perburuhan, dengan tujuan membuat terang dan jelas suatu perkara dan cara penyeleseaiannya, sehingga pengadilan dapat mengambil putusan yang benar-benar adil.
Anwar juga sering diminta menjadi narasumber di Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada para pejabat Dinas Ketenagakerjaan di daerah-daerah.
Anwar gelisah. Ia melihat masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup kompleks, terutama dalam pelaksanaan perjanjian kerja.
Baca juga: Buruh Harian di Lampung Selatan Mengaku sebagai Polisi dan Lakukan Pencurian dengan Kekerasan
Politik hukum perundang-undangan yang mengatur perjanjian kerja setelah kemerdekaan belum menemukan bentuk yang jelas dan tegas.
Perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja dinilai Anwar rawan konflik, khususnya jika terjadi masalah pemutusan hubungan kerja, upah, waktu kerja dan kepentingan lainnya.
Sebab itulah Anwar Budiman hingga kini masih konsisten membela hak-hak kaum buruh dengan terus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh.
Anwar selalu mendorong agar hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dilakukan dengan asas gotong-royong agar tercipta keadilan berdasarkan Pancasila.
"Karena sejatinya hubungan kerja melalui perjanjian kerja bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan bersama. Oleh karena itu sudah sangat tepat gotong-royong dijadikan asas yang mutlak dalam suatu perjanjian kerja," paparnya.
Dalam membela klien, Anwar selalu berbuat adil dengan mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatannya, sehingga dalam menyelesaikan perkara selalu berakhir penuh keadilan.
Banyak klien yang merasa terbantu dan bahagia dengan profesionalitasnya, bahkan lawan pun turut mengacungkan jempol setiap kali berhadapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.