Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rugikan Dana Proyek Senilai Rp8 Triliun
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap sejumlah kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi yang dilakukan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Diketahui Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Menurut Ketut, dari total dana proyek BTS 4G Kominfo yang senilai Rp10 triliun, kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp8 triliun.
"Dari jumlah proyek yang kurang lebih Rp10 triliun, jumlah dari hasil pemeriksaan BPKP yang sudah diumumkan dua hari yang lalu, itu kurang lebih Rp8 triliun."
"Sehingga hampir 80 persen dari nilai proyek ini menjadi suatu kerugian negara," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut Ketut menuturkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat tiga garis besar kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
Baca juga: Sikap Politik Surya Paloh soal Kasus Korupsi Johnny G Plate, Akui Prihatin dan Hormati Penyidikan
Di antaranya adalah tidak dilakukannya penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan.
Lalu terdapat item pembelian kebutuhan proyek yang di mark up atau penggelembungan anggaran.
Serta adanya pembayaran proyek BTS yang belum terbangun atau belum dikerjakan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan dari BPKP ada tiga garis besar yang didapat terkait dengan kerugian negara ini."
Baca juga: Kejagung: Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka Korupsi BTS Tak Terkait Isu Capres atau Politik
"Salah satunya adalah tidak dilakukan penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan."
"Kemudian ada item pembelian yang di mark up (penggelembungan anggaran) dan ada juga pembayaran BTS yang belum terbangun atau dikerjakan, itu dibayar juga," ungkap Ketut.
Baca juga: Surya Paloh: Sebagai Menteri dan Sekjen Partai, Terlalu Mahal Johnny G Plate untuk Diborgol
Penyidik Kejagung Bawa 4 Box Kontainer Barang Bukti
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.