Profil Hermawi Taslim, Jabat Plt Sekjen NasDem, Gantikan Johny G Plate
Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim untuk menjabat sebagai Plt Sekjen NasDem. Ia menggantikan Johny G Plate yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim untuk menjabat sebagai Plt Sekjen NasDem.
Penunjukan Hermawi Taslim terjadi setelah Sekjen NasDem sebelumnya, Johny G Plate dicopot dari jabatannya.
Hal ini karena Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G.
"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Adapun sebelumnya Hermawi Taslim menjabat sebagai Wasekjend Kebijakan Publik dan Isu Strategis Partai NasDem.
Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem
Profil Hermawi Taslim
Hermawi Taslim lahir di Padang, 6 Oktober 1961 sehingga saat ini usianya 61 tahun.
Dikutip dari nasdem.id, Hermawi Taslim memiliki latar belakang pendidikan hukum dan advokat.
Ia pernah menjabat sebagai staf ahli di Taslim and Associates, sebuah lembaga advokasi yang didirikannya bersama rekan sejawatnya.
Pemilik nama lengkap Hermawi Fransiskus Taslim ini merupakan satu di antara politisi senior di Indonesia.
Terjunnya Hermawi Taslim ke dunia politik tak lepas dari pertemuannya dengan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Bahkan Hermawi Taslim bersahabat selama puluhan tahun dengan Gus Dur.
Mantan staf ahli MPR RI ini juga dikenal sebagai salah satu pendiri Partai Keadilan Bangsa (PKB).
Namun konflik yang terjadi di tubuh PKB membuat Hermawi Taslim harus mengambil sikap.
Bahkan keluarga memintanya untuk segera meninggalkan segala bentuk aktivitasnya dari dunia kepartaian.
Hingga akhirnya Hermawi Taslim keluar dari PKB dan memilih berlabuh ke NasDem.
Langkah ini diambil Taslim yang pernah mengenyam pendidikan di salah satu partai politik di Jerman setelah kembali mengalami pergulatan pemikiran panjang.
Di NasDem, ia menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Partai NasDem Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK).
Saat Pilpres 2019, Hermawi Taslim ikut menjadi Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin.
Ia menjadi Wadir Hukum dan Advokasi TKN Pasangan 01, Hermawi Taslim.
Baca juga: Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Gantikan Johny G Plate, Jabat Plt Sekjen Partai NasDem
Johnny G Plate Dicopot dari Jabatan
Sementara itu, pencopotan terhadap Johny G Plate dilakukan setelah Surya Paloh mengumpulkan para elite partai di NasDem Tower, Jakarta pada Rabu (17/5/2023) siang.
Pertemuan itu membahas mengenai penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka
Pantauan Tribunnews di lokasi, Rabu (17/5/2023) siang, elite NasDem yang pertama kali datang Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.
Lalu, disusul oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Keduanya langsung masuk ke dalam markas NasDem tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Setelah itu, Ketua Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu Sulawesi Partai NasDem Rachmat Gobel.
Terakhir, Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansyah pun turut hadir ke Kantor DPP NasDem.
Kepada awak media, Charles menyebut nantinya elite NasDem bakal mendengarkan arahan dari Surya Paloh.
"Mempelajari apa yang terjadi ini. Nanti ada arahan-arahan yang seperti apa nanti kita sampaikan ke teman-teman," ujar Charles.
Namun begitu, kata Charles, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak mengenai penetapan tersangka tersebut.
Adapun NasDem masih mempelajari perkara tersebut terlebih dahulu.
"Ya kita pelajari dulu yang jelas. Kita akan lihat apa yang terjadi yang disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu."
"Kami berharap ini tidak jadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," tukasnya.
Johnny G Plate Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah:
- Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim)