Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Urgensi Pengawasan dalam Penyusunan Daftar Pemilih
Penyelenggara Pemilu harus mampu melaksanakan UU Pemilu dan aturan turunannya dengan mandiri, jujur ,adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka
Editor: Daryono
Dari DPS yang sudah diumumkan tersebut selanjutnya dilakukan uji publik oleh PPS untuk menerima tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat maupun pengawas. Adakah yang tidak memenuhi syarat masih didaftar atau memenuhi syarat tapi tidak didaftar. Saran perbaikan ini menjadi masukan kepada PPS dalam pleno penetapan DPSHP.
Sampai dengan tahapan ini fungsi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu menjadi sangat krusial dan penting, agar muncul data pemilih yang berkualitas, akurat, mutakhir, komprehensip dan transparan. Dalam tahapan ini, setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi pencermatan bagi pengawas berkaitan dengan potensi kerawanan mungkin terjadi dalam penyusunan daftar pemilih antara lain :
Pertama, masih munculnya pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih telah meninggal dunia, dan berubahnya status pemilih warga sipil menjadi TNI/Polri. Fakta di lapangan yang ditemukan oleh pengawas, masih ditemukan orang meninggal dan pemilih berstatus TNI/Polri masih masuk daftar pemilih.
Kedua, tidak masuknya pemilih yang memenuhi syarat dalam DPS seperti berumur 17 tahun pada saat pencoblosan, belum 17 tahun tapi sudah menikah, pernah menikah dan perubahan status dari TNI/Polri menjadi sipil. Hal ini terjadi karena Pantarlih biasanya hanya berpatok pada data yang ada di DP4 tanpa melakukan verifikasi data saat di lapangan.
Ketiga, Pemilih yang memenuhi syarat dicoret dari daftar pemilih. Keempat, adanya Pemilih tidak dikenal.
Kelima, Pemilih potensial non e-KTP yaitu pemilih yang belum melakukan rekam e-KTP dan yang keenam adalah adanya dugaan kegandaan daftar pemilih.
Selain potensi kerawanan tersebut, pengawas pemilu juga harus memantau dinamika pergerakan data kependudukan secara berkala karena adanya penduduk meninggal dunia setelah dicoklit, penduduk baru/pendatang dan pindah alamat.
Dari potensi kerawanan yang mungkin terjadi dalam penyusunan data pemilih, pencegahan dan pengawasan yang baik menjadi sangat penting untuk meminimalisir potensi potensi kerawanan tersebut menjadi pelanggaran pemilu. Sehingga potensi hilangnya hak pilih warga tidak akan terjadi.
Langkah-langkah antisipasi dari pengawas yang bisa dilakukan dalam menindaklanjuti kerawanan tersebut antara lain dengan: Pertama, membuka posko pengaduan kawal hak pilih dan patroli pengawasan kawal hak pilih dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat. Sebagai salah satu upaya memastikan hak pilih masyarakat. Patroli pengawasan dilakukan secara berkala dengan membuka posko pengaduan di desa atau kelurahan. Melakukan koordinasi dengan RT/RW, tokoh masyarakat dan membuka kanal pengaduan melalui media sosial yang dimiliki pengawas baik Facebook, Instagram, Twitter atau Youtube. Patroli kawal hak pilih ini dilakukan agar memastikan jangan sampai masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak terdaftar dalam data pemilih.
Kedua, membentuk pengawas partisipatif. Yang dimaksud pengawas partisipatif adalah pengawas yang berasal dari unsur masyarakat yang berkolaborasi dengan pengawas pemilu dalam ikut mengawasi pemilu. Pengawas partisipatif ini diperlukan karena adanya keterbatasan pengawas dalam melakukan pengawasan serta kompleksitas permasalahan dan ragam pelanggaran dalam pemilu. Pengawas partisipatif dapat melaporkan kepada pengawas pemilu jika terjadi dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
Jika dalam patroli pengawasan kawal hak pilih dan pengawasan partisipatif dari masyarakat didapati adanya dugaan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih maka ini menjadi catatan bagi pengawas pemilu untuk kemudian menjadi saran perbaikan dari pengawas pemilu kepada penyelengara pemilu untuk melakukan perbaikan dalam penetapan DPSHP berikutnya. Pencegahan dan pengawasan yang sama akan dilakukan dalam penetapan DPSHP menjadi DPT.
Dari paparan di atas, sejatinya fungsi pengawasan menjadi penting dalam mengawasi tahapan Mutarlih ini. Pendek kata, sukses Pemilu akan ditentukan salah satunya adalah sukses pengawasan. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. (*)