Johnny G Plate Jadi Tersangka, Demokrat: Koalisi Perubahan Tetap Solid
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra nengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat merespon penetapan status tersangka kepada Menkominfo sekaligus Sekjen DPP NasDem Jonny G Plate.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra nengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.
Baca juga: Nasib Johnny G Plate usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Posisinya sebagai Sekjen NasDem Diganti
“Kami berempati dan turut mendoakan Bapak Johnny G Plate dan Partai Nasdem agar bisa segera menemukan jalan keluar yang terbaik,” kata Herzaky lewat keterangannya, Kamis (18/5/2033).
Adapun Demokrat bersama Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjajaki Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP.
Herzaky menegaskan peristiwa ini tidak berpengaruh terhadap Koalisi Perubahan.
Baca juga: Presiden PKS Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid Meski Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi
“Proses ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap koalisi perubahan. Kami tetap solid, karena modal utama Koalisi Perubahan adalah kesolidan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Pengamat Prediksi Jabatan Menkominfo Pengganti Johnny G Plate Tak akan Diberikan untuk Partai Nasdem
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.