Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Demokrat: Koalisi Perubahan Tetap Solid

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra nengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Johnny G Plate Jadi Tersangka, Demokrat: Koalisi Perubahan Tetap Solid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Partai Demokrat merespon penetapan status tersangka kepada Menkominfo sekaligus Sekjen DPP NasDem Jonny G Plate. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat merespon penetapan status tersangka kepada Menkominfo sekaligus Sekjen DPP NasDem Jonny G Plate.

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra nengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.

Baca juga: Nasib Johnny G Plate usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Posisinya sebagai Sekjen NasDem Diganti

“Kami berempati dan turut mendoakan Bapak Johnny G Plate dan Partai Nasdem agar bisa segera menemukan jalan keluar yang terbaik,” kata Herzaky lewat keterangannya, Kamis (18/5/2033).

Adapun Demokrat bersama Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjajaki Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP.

Herzaky menegaskan peristiwa ini tidak berpengaruh terhadap Koalisi Perubahan.

Baca juga: Presiden PKS Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid Meski Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Proses ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap koalisi perubahan. Kami tetap solid, karena modal utama Koalisi Perubahan adalah kesolidan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Pengamat Prediksi Jabatan Menkominfo Pengganti Johnny G Plate Tak akan Diberikan untuk Partai Nasdem

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas