Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD: Sudah Diselidiki dan Disidik dengan Cermat 

Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo sekaligus Sekjen Nasdem Jhonny G Plate sebuah keharusan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD: Sudah Diselidiki dan Disidik dengan Cermat 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

Kasus tersebut, kata dia, sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati. 

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Rabu (17/5/2023).

"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka. Tapi, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk  menjaga kondusivitas politik maka itu bertentangan dengan hukum," sambung dia.

Menurutnya jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan. 

Ia pun mengajak masyarakat yakin dan menunggu proses peradilan atas kasus yang dihadapi Johnny.

Berita Rekomendasi

"Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Pada hari ini, Johnny G Plate diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.

Baca juga: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tertunda, Mahfud MD: Agar Tidak Jadi Isu Politik

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas