Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kata Surya Paloh soal Pencalegan Johnny G Plate setelah Jadi Tersangka: Akan Konsultasi ke KPU

Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pencalegan Johnny G Plate setelah menjadi tersangka korupsi tower BTS.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kata Surya Paloh soal Pencalegan Johnny G Plate setelah Jadi Tersangka: Akan Konsultasi ke KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Partai NasDem, Surya Paloh memberikan keterangan terkait penahanan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejagung, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) - Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pencalegan Johnny G Plate setelah menjadi tersangka korupsi tower BTS. 

"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Soal Penahanan Johnny G Plate, Surya Paloh: Sangat Ironis dan Terlalu Mahal untuk Diborgol

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" ujar Kuntadi.

Dalam kasus korupsi tower BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi,  Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tower BTS ini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas