KPU Bicara soal Status Pencalegan Johnny G Plate usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan mengomentari soal status pencalegan Menteri Kominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan pendapatnya terkait status pencalegan Johnny G Plate usai menjadi tersangka kasus korupsi Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Menurut Hasyim, status bacaleg Johnny G Plate tidak bisa dibatalkan begitu saja setelah menjadi tersangka kasus korupsi.
KPU hanya bisa membatalkannya jika sudah keluar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Intinya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."
"Jadi kalau masih proses awal ya tidak sampai kemudian menjadikan syarat calon tersebut membatalkan," kata Hasyim dalam tayangan Program 'Kompas Siang' Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut Hasyim menyebut, seseorang yang menjadi bacaleg dan terkena masalah hukum pidana diperbolehkan mengundurkan diri.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Hensat Pastikan Agenda Anies Baswedan Tetap Jalan
Bisa juga jika partai yang menaunginya menariknya dari daftar bacaleg.
Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu.
"Tetapi kan itu ada masanya, ada ruang dan waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan," kata dia.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Partai Buruh: Jangan Ada Politisasi

Perlu diketahui, kasus korupsi BTS 4G Kominfo mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp8,032 triliun.
Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah:
- Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.