Soal Vonis Bos Indosurya, Mahfud MD: Pikiran Kami Sama dengan Majelis Hakim Kasasi
Mahfud MD telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait vonis kasasi yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya.
Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih.
Berita keberhasilan Kejaksaan Agung di hari itu, kata dia, bukan hanya penetapan tersangka pada kasus BTS.
Ia menilai vonis atas Henry Surya dan June Indria dalam kasus Indosurya merupakan hal yang spektakuler.
Baca juga: Pakar Sarankan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan Ganti Rugi di Sidang Tuntutan
Mahfud mengatakan di Pengadilan Negeri (PN) Henry Surya maupun June Indria sebelumnya dibebaskan.
Untuk itu, pemerintah tidak bisa menerima dan segera menyatakan akan melawan.
Pemerintah, kata dia, kemudian melakukan kasasi.
Ia heran karena kejahatan yang sudah jelas seperti itu bisa dinyatakan onslag (putusan lepas).
Bahkan, kata dia, pemerintah ketika itu menyatakan akan kuat-kuatan dengan Henry Surya untuk terus membawanya ke pengadilan dengan perkara-perkara lain yang locus dan tempus delictinya berbeda-beda.
Negara, kata dia, tidak boleh menyerah kepada kejahatan, negara tak boleh kalah dari penjahat.
Pemerintah, lanjut dia, juga mengundang pakar hukum dari berbagai kampus untuk melalukan bedah kasus atas vonis PN tersebut.
Semua pakar menyatakan bahwa vonis PN itu keliru atau salah.
"Ternyata pikiran kami sama dengan pemikiran Majelis Hakim kasasi di MA. Henry Surya divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp15 Miliar," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, dikutip Kamis (18/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.