Denny Indrayana: Kasus Johnny G Plate Terindikasi Libatkan Partai Lain, Politisasi Harus Dihilangkan
Pakar Hukum Tata Negara menyebutkan kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate terindikasi melibatkan partai-partai lain dalam rangka Pilpres 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate disebutkan DIDUGA terindikasi melibatkan partai-partai lain dalam rangka Pemilihan Presiden (Pilpres) 2023 medatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dalam menanggapi kasus Johnny G Plate itu.
"Karena ini ada yang terindikasi tidak hanya terkait dengan satu partai, tapi ada partai-partai lain," ungkap Denny, Jumat (19/5/2023).
Maka dari itu, Denny meminta agar kasus segera dituntaskan dan dicek semua mengenai keterlibatan aliran dana.
"Silahkan dituntaskan, dicek semuanya keterlibatannya dari aliran dana," ujarnya.
Denny juga meminta politisasi dalam pemeriksaan korupsi harus dihilangkan.
"Karena sejauh ini saya tetap berkeyakinan ada fakta instrumen hukum itu dimanfaatkan untuk strategi pemenangan Pilpres 2024, termasuk dengan mengangkat kasus-kasus korupsi untuk lawan-lawan dan menyimpan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh kawan-kawan koalisi," ucap Denny.
Dikatakan Denny, soal pemberantasan korupsi, siapapun, kapanpun, dan di mana pun harus didukung.
"Soal pemberantasan korupsi siapapun, kapanpun, dan di mana pun harus kita dukung," kata Denny.
DPR Minta Kejagung Tangani Kasus Johnny G Plate secara Obyektif
DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bekerja secara objektif dalam menangani kasus korupsi pembangunan BTS yang menjerat Johnny G Plate itu.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono.
Dave juga mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus Johnny G Plate itu.
"Kami terus memantau perkembangan kasus ini, karena ini merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jaringan digitalisasi ke seluruh elemen bangsa," ujarnya.
Selain itu, DPR akan mengadakan rapat bersama Kemenkominfo setelah Johnny G Plate ditahan.
"Nanti pasti akan penjadwalan rapat-rapat dengan mitra, karena sudah mulai pembahasan anggaran 2024," kata Dave kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" ujar Kuntadi.
Baca juga: Kala Demokrat-PKS Sebut Koalisi Perubahan Masih Solid Usai Johnny G Plate Tersangka
Dalam kasus korupsi tower BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tower BTS ini.
Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Ibriza Fasti Ifhami)