Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara MUI dan PA 212 Tolak Konser Coldplay, Singgung Isu LGBT dan Pancasila

PA 212 mengatakan LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mereka menilai Coldplay adalah pendukung LGBT

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Duduk Perkara MUI dan PA 212 Tolak Konser Coldplay, Singgung Isu LGBT dan Pancasila
Tribunnews.com
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Tolak Konser Coldplay 

TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang menolak konser grup band asal Inggris, Coldplay digelar di Indonesia.

Diketahui konser tersebut rencananya digelar di Jakarta pada 15 November 2023, mendatang.

Namun MUI dan PA 212 menolak kedatangan konser grup band Coldplay itu.

Adapun alasannya karena MUI dan PA 212 sama-sama beranggapan Coldplay adalah pendukung LGBTQ+.

Menurut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dengan alasan itu, ia mengimbau kepada pihak penyelenggara untuk mengurungkan niat mendatangkan Coldplay di Indonesia.

Baca juga: Tolak Konser Coldplay, MUI Sindir Pejabat yang Cuma Berorientasi Uang dan Kesampingkan Ideologi

"Saya mengimbau agar panitia segera mengurungkan niatnya mendatangkan Coldplay."

Berita Rekomendasi

"Karena masih banyak grup musik yang tidak beraliran mendukung LGBT dan atheis," ungkap Novel, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (15/5/2023).

Senada dengan imbauan Novel, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyebut LGBT bertentangan dengan UUD 1945 dan konstitusi.

Berdasarkan konstitusi negara Indonesia, kata Anwar Abbas, hanya enam agama yang diakui negara.

Keenam agama itu, kata Anwar, sama-sama tidak membenarkan dan mentolerir soal LGBT.

Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Minta Pemerintah Batalkan Konser Coldplay di Jakarta, Singungg Soal LGBT

Sehingga menurut Anwar, kegiatan yang menentang ajaran agama digelar di Tanah Air sangat dilarang.

"Di negeri ini ada enam agama yang diakui oleh negara dimana tidak ada satu agamapun dari keenam agama tersebut yang membenarkan dan mentolerir praktek LGBT."

"Apalagi dalam konstitusi negara kita dalam pasal 29 ayat 1945 jelas-jelas dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas