Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar Hukum Unsoed: Penggunaan Drone di Indonesia Perlu Diatur

Guna mengatur penggunaan drone agar tidak sembarangan dan menyalahi aturan hukum perlu adanya regulasi khusus yang mengaturnya.

Editor: Daryono
zoom-in Guru Besar Hukum Unsoed: Penggunaan Drone di Indonesia Perlu Diatur
Staff Sgt. Brian Ferguson / U.S. Air Force photo
drone MQ-9 Reaper 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan drone di Indonesia kini semakin marak.

Banyak pula individu atau komunitas pecinta drone bermunculan.

Guna mengatur penggunaan drone agar tidak sembarangan dan menyalahi aturan hukum perlu adanya regulasi khusus yang mengaturnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman(Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H mengatakan kemajuan teknologi, khususnya dalam penggunaan drone hendaknya diikuti dengan aturan yang jelas dan kuat agar dapat memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk kepentingan militer saja, tapi juga untuk keperluan lain seperti hobi dan rekreasi, komersil serta penelitian dan ilmu pengetahuan. 

Kata Prof. Hibnu penggunaan drone di Indonesia sebenarnya telah diatur oleh salah satunya dengan Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.

Namun dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta animo masyarakat dalam penggunaan drone sebagai sarana hobi dan rekreasi memerlukan aturan yang lebih komprehensif. 

Baca juga: Zelensky Temui Rishi Sunak, Inggris Janjikan Ratusan Drone Jarak Jauh ke Ukraina

Hal ini dibutuhkan agar pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna, operator dan regulator drone atas pengoperasian drone dan atau penyalahgunaan drone baik pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawabam pidana dan pertanggungjawaban adiministrasi dalam penegakan hukum dapat terwujud.

“Pemanfaatan tekonologi khususnya drone di Indonesia perlu diatur melalui sebuah aturan yang progresif. Mengingat motif penggunaan drone tidak terbatas pada militer namun juga pada keperluan lain di masyarakat. Sehingga diharapkan, penggunaan teknologi ini tidak melanggar dan sejalan dengan kepentingan serta motif ekonomi serta tujuan negara dalam menjaga martabat bangsa Indonesia,” ujar Prof. Hibnu dalam pernyataannya, Jumat(19/5/2023).

Pendapat senada juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Suryadarma(Unsurya), Dr. Niru Anitas Sinaga.

Kata dia regulasi terkait drone saat ini belum memadai, sehingga sudah menjadi urgen (penting dan mendesak) karena semakin banyak masyarakat yang menggunakannya. 

"Oleh sebab itu untuk mengefektifkan operasionalnya diperlukan kinerja elemen-elemen sistem hukum yang saling terkait meliputi komponen struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum," kata Niru.

Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Marsekal Muda TNI (Purnawirawan) Dr. Sungkono,S.E.,M.Si, mengatakan penggunaan drone sebagai bagian dari penerapan teknologi dalam berbagai kebutuhan dapat memberikan manfaat yang optimal serta sejalan dengan aturan yang berlaku. 

Mengingat penggunaan drone telah diterapkan di berbagai sektor, tidak hanya di militer, namun drone dewasa ini telah digunakan juga untuk hobi dan rekreasi, logistik dan lain sebagainya.

“Ke depan, penggunaan drone diyakini berbagai pihak akan semakin banyak digunakan di berbagai kebutuhan sehari-hari. Untuk itu diperlukan regulasi yang komprehensif agar pengimplementasian teknologi drone yang semakin berkembang ini dapat sejalan dengan bangsa dan negara untuk kepentingan masyarakat luas," kata dia saat acara Seminar Nasional (Semnas) secara hybrid (luring dan daring) dengan tema “Implementasi Pengaturan Dan Pengoperasian Drone Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata Dan Hukum Udara.” 

Baca juga: Jerman Dikabarkan akan Kirim 200 Drone Pengintai dan 30 Tank Leopard 1 ke Ukraina

Nantinya lanjut Dr Sungkono diharapkan dapat melahirkan sumbangsih serta gagasan-gagasan yang dapat menjadi referensi pemangku kepentingan untuk memperkuat aspek hukum dalam penggunaan drone di Indonesia. 

Berita Rekomendasi

"Misalnya saat penyusunan aturan tentang penggunaan drone dalam bentuk Undang-undang atau penguatan lembaga perizinan dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia,” ujar Dr. Sungkono.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas