Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa CEO RNR Group, Saksi Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK memeriksa Erick Muhammad Henrizal, CEO RNR Group, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa CEO RNR Group, Saksi Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi. KPK pun kembali memeriksa pihak swasta dalam kasus tersebut, Jumat (19/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pihak swasta dalam kasus dugaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat (19/5/2023).

Saksi yang diperiksa hari ini bernama Erick Muhammad Henrizal, CEO RNR Group.

"Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Erick Muhammad Henrizal (CEO RNR Group)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Pemeriksan terhadap Erick Muhammad Henrizal ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Pada pekan ini, terhitung KPK sudah memeriksa empat saksi dari pihak swasta dalam perkara gratifikasi Andhi Pramono.

Sebelumnya, tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi swasta pada Senin (15/5/2023).

Baca juga: KPK Berangkat ke Lampung Cek Aset Kadinkes Reihana

Berita Rekomendasi

Mereka di antaranya Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/ Freight Forwader, Rony Faslah atau Ronny Faslah; Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, Iksannudin; dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," kata Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.

Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu bisa terus bertambah seiring terus bergulirnya penyidikan.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Lagi Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Besok

Selama proses penyidikan, kediaman Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor pun telah digeledah.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Kasus Andhi Pramono ini berawal dari flexing harta kekayaan di media sosial. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya. Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri 12 Mei 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas