Terakahir Pelunasan Biaya Haji 2023 Hari Ini, Simak Kriterianya
Terakhir pelunasan biaya haji 2023 hari ini, Jumat (19/5/2023). Adapun kriteria dan cara cek estimasi keberangkatannya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (19/5/2023), adalah batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2023 sebanyak dua kali.
Pertama, pelunasan biaya haji reguler seharusnya berakhir pada 5 Mei 2023, kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Setelah itu, Kemenag kembali memperpanjang jadwal pelunasan haji pada hari ini, Jumat (19/5/2023).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, yang berharap para jemaah segera melunasi biaya haji 2023.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ungkap Saiful, Senin (15/5/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Tiba di Madinah 24 Mei, Jemaah Haji Kloter I dari 14 Embarkasi Dijamu 21 Dapur dan 77 Hotel
Adapun data kuota haji Indonesia pada 2023, yakni 221.000 kuota jemaah haji yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pada 11 April hingga 5 Mei 2023, ada sebanyak 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.
Sementara, pada batas waktu pelunasan bipih kedua, yakni pada 12 Mei 2023, terdapat 196.377 jemaah yang melunasi.
Berikut ini kriteria jamaah yang dapat melunasi biaya haji 2023:
Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi Biaya Haji 2023
1. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.
2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.
3. Jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi berdasarkan urutan nomor urut porsi berikutnya di SISKOHAT dengan ketentuan berikut ini: