Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo, Ucapkan Terima Kasih

Johnny G Plate resmi diberhentikan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo, Ucapkan Terima Kasih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Johnny G Plate resmi diberhentikan sebagai Menkominfo oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Johhny G Plate dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G. 

Jokowi menunjuk menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt). 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Keppres tersebut diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam keputusan tersebut, Jokowi menyatakan pertimbangan penunjukan Menkopolhukam itu.

Baca juga: Profil Menko Polhukam Mahfud MD, Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS

"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulis Keppres dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023). 

Berita Rekomendasi

Melalui keputusan tersebut, Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G Plate selama mengemban tugas sebagai Kominfo. 

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," tertulis dalam Keppres itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G, Rabu (17/5/2023). 

Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate ini terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari. 

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya. 

Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun ini. 

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas