Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reformasi 2.0 Wajib Perjuangkan Hak Dasar dan Hak Kelompok Rentan

Akademisi sebut reformasi wajib menjamin kesempatan ekonomi yang setara serta terpenuhinya berbagai hak dasar untuk seluruh rakyat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Reformasi 2.0 Wajib Perjuangkan Hak Dasar dan Hak Kelompok Rentan
Tribunnews.com/Istimewa
Webinar 25 Tahun Reformasi yang digelar Gerakan Bersama Indonesia, Jumat (19/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reformasi semestinya bisa menghadirkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

Namun sayangnya, ketimpangan justru semakin meningkat akibat kuasa oligarki dalam politik dan ekonomi.

Menurut Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti salah satu pemicunya adalah keadilan sosial hanya dipahami sebagai upaya distribusi kekayaan oleh negara.

“Keadilan sosial tidak semata tentang distribusi kekayaan oleh negara tapi juga tentang equity, akses, partisipasi dan hak. Gawatnya, saat ini kewenangan negara atas nama keadilan sosial justru disalahgunakan,” kata Bivitri dalam Webinar 25 Tahun Reformasi yang digelar Gerakan Bersama Indonesia, Jumat (19/5/2023).

Bivitri mencontohkan kewenangan negara dalam mengelola kekayaan alam lewat BUMN justru disalahgunakan untuk keuntungan sekelompok orang, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Misalnya, kata Bivitri seperti bagi-bagi kursi komisaris BUMN kepada relawan.

Baca juga: Presidium Nasional 98: Reformasi Sudah Sepantasnya Selalu Diperingati

Maka paradigma tentang keadilan sosial, menurut Bivitri perlu dimulai dari menjamin kesempatan ekonomi yang setara serta terpenuhinya berbagai hak dasar untuk seluruh rakyat terutama untuk kelompok yang rentan.

BERITA TERKAIT

“Keadilan sosial bukan cuma negara mengatur kekayaan, tapi negara memastikan bahwa rakyat Indonesia punya akses sumber daya ekonomi dan hak dasar mereka. Terutama kesehatan dan pendidikan. Ini yang harus banyak difokuskan,” ujar Bivitri.

Salah satu upaya konkret menjamin hak dasar menurut Bivitri telah tertuang dalam pasal 34 UUD 1945 yakni menyelenggarakan jaminan sosial.

“Keadilan sosial diwujudkan perlu diwujudkan lewat social security net. Memang kita punya yaitu BPJS, tapi sedang dirusak dengan RUU Kesehatan secara Omnibus Law. Secara hukum tidak tepat memasukan BPJS ke situ. Paradigma industri di dalamnya berbenturan dengan jaminan sosial. Memang BPJS belum sempurna. Tapi bahwa kita punya sistem, itu seharusnya terus dibangun,” ujar Bivitri.

Senada dengan Bivitri, Co-founder Bersama Indonesia, Grady Nagara, penegakan keadilan sosial harus dimulai dengan memenuhi hak semua warga secara sama (equality) dan hak kelompok rentan secara proporsional (equity).

“Kesamaan (equality) dan kesetaraan (equity) adalah fondasi penting bagi terwujudnya keadilan sosial," ucap Grady.

Grady memberikan contoh pembangunan jalur sepeda di Jakarta adalah manifestasi dari equity dalam kebijakan publik.

Menurutnya, pembangunan jalur sepeda jangan hanya dilihat dalam kacamata untung-rugi sebab ia adalah manifestasi dari equity dalam kebijakan publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas