Kementerian Koperasi dan UKM Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya
Kementerian Koperasi dan UKM membuka lowongan kerja untuk lulusan S1, posisi Tenaga Pendamping Koperasi Modern tahun 2023, simak syaratnya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) membuka rekrutmen atau lowongan kerja untuk posisi Tenaga Pendamping Koperasi Modern tahun 2023.
Lowongan kerja ini terbuka bagi lulusan pendidikan S1 jurusan Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan dan atau bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
Pendaftaran lowongan kerja di Kementerian Koperasi dan UKM ini dibuka hingga 22 Mei 2023 melalui bit.ly/pendampingkoperasimodern2023.
Nantinya pelamar yang lolos seleksi rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi Modern tahun 2023 akan dikontrak selama 4 bulan.
Adapun honorarium atau gaji yang ditawarkan untuk posisi tersebut adalah senilai Rp 8 juta per bulan.
Mengutip laman resmi kemenkopukm.go.id, berikut ini persyaratan khusus dan administrasi serta linimasa (timeline) lowongan kerja posisi Tenaga Pendamping Koperasi Modern tahun 2023:
Baca juga: Lowongan Kerja PT PAMA Terbaru pada Mei 2023, Buka 4 Posisi bagi Lulusan D3 hingga S1
Persyaratan Khusus:
1. Pendidikan minimal Strata Satu (S1) Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan dan atau bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, dengan IPK >/ 3.00 pada skala 4.00;
2. Kontrak kerja selama 4 (empat) bulan periode tahun 2023;
3. Memiliki pengalaman pendampingan minimal 1 (satu) tahun;
4. Diutamakan yang memiliki pemahaman tentang perkoperasian;
5. Untuk pemasaran diutamakan praktisi bidang ekspor;
6. Bersedia mendampingi minimal 1 Koperasi secara offline dan maksimal 5 Koperasi secara online dalam wilayah kerja;
7. Terbiasa bekerja secara hybrid (offline dan online);