Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Haris Azhar Kasus 'Lord' Luhut, Sidang Berlanjut 

Hakim tolak eksepsi terdakwa Haris Azhar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, sidang berlanjut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Haris Azhar Kasus 'Lord' Luhut, Sidang Berlanjut 
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Haris Azhar Soal Kasus 'Lord' Luhut, Putuskan Sidang Dilanjut. Hakim tolak eksepsi terdakwa Haris Azhar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, sidang berlanjut. (Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Haris Azhar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim dalam putusannya.

Usai tak menerima eksepsi dari Haris, Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 202/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.

"Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Seperti diketahui, Haris telah melakukan pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tak pernah mau menghadiri undangan klarifikasi terkait konten video Youtube yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA". 

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui konten video Youtube tersebut menjadi sebab musabab didakwanya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Kuasa Hukum Haris, Asfinawati mengatakan, bahwa sebelum dilaporkannya Haris ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Haris dan Fatia sudah mengundang Luhut untuk memberikan klarifikasinya terkait video tersebut.

Padahal dikatakan Asfinawati, selain ruang klarifikasi itu pihaknya juga telah mengurimkan surat undangan resmi dengan Nomor: 213/SK-Lokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas video tersebut.

"Namun itikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," jelas Asfinawati dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Luhut Emosi & Keberatan Disebut Lord: Ini Keterlaluan, Nama Baik & Kehormatan Diri Saya Diserang

Dikirimkannya berbagai surat undangan resmi itu dikatakan Asfinawati juga sudah sejalan dengan aturan SKB implementasi UU ITE dan surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberian ruang seluas-luasnya untuk pihak yang berperkara.


Di sisi lain Haris selaku terdakwa juga telah menghargai hak-hak Luhut terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi eks kepala Staf kepresidenan tersebut.

Namun Luhut dijelaskan Asfinawati tak pernah mengindahkan itikad baik yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas