Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD: Proyek BTS Kominfo Sudah Berlangsung sejak 2006, Berjalan Baik

Mahfud mengungkapkan proyek tower BTS Kominfo sudah berlangsung sejak tahun 2006 dan berjalan baik. Hal ini diketahui dari Menkominfo sebelumnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD: Proyek BTS Kominfo Sudah Berlangsung sejak 2006, Berjalan Baik
YouTube Kompas TV
Menko Polhukam sekaligus Menteri Ad Interim Kominfo, Mahfud MD saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (22/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo, Mahfud MD mengungkapkan proyek pembangunan menara BTS Kominfo sudah berlangsung sejak tahun 2006.

Mahfud mengungkapkan proyek tersebut juga telah berjalan baik meski kini justru bermasalah dengan penetapan eks Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka.

Ia mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan pertemuan dengan Menkominfo di era pemerintahan sebelumnya.

"Saya sudah manggil mantan-mantan menteri (Menkominfo) itu, 'pak ini dulu sudah berjalan dengan baik dan sudah selesai sesuai dengan jadwal," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Senin (22/5/2023).

Mahfud juga mengungkapkan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar proyek pembangunan BTS ini tetap dilanjutkan.

Baca juga: Plt Menkominfo Mahfud: Proyek BTS Mulai Bermasalah Sejak 2020

Mantan Ketua MK tersebut mengatakan akan dicarikan jalan keluar terkait dilanjutkannya proyek ini.

"Tadi itu dapat arahan dari Presiden. Karena itu proyek sudah didesain sebagai strategi pembangunan untuk pelayanan rakyat sejak tahun 2006 dan sudah berjalan bagus setiap tahun dan dipertanggunjawabkan."

Berita Rekomendasi

"Maka, itu kami usahakan akan dilanjutkan. Karena kalau tidak, itu lama-lama hilang lalu ke depannya lagi rakyat akan mengalami kerugian. Oleh sebab itu, maka hukum yang harus ditegakkan," tuturnya.

Proyek Bermasalah sejak 2020

Menkopolhukam Mahfud MD dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Jakarta pada Senin, (22/5/2023). Mahfud dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Plt Menkominfo.
Menkopolhukam Mahfud MD dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Jakarta pada Senin, (22/5/2023). Mahfud dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Plt Menkominfo. (Ist)

Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga menjelaskan bahwa pembangunan proyek BTS Kominfo telah bermasalah sejak tahun 2020.

Padahal, sambungnya, proyek tower BTS tersebut tidak pernah bermasalah dari tahun 2006 hingga 2019.

"Ini adalah proyek BTS yang sudah direncanakan sudah lama dan itu penting bagi rakyat Indonesia dan harus diteruskan. Itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai 2019, berjalan bagus. Lalu muncul masalah sejak tahun anggaran tahun 2020," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan masalah berawal saat proyek senilai Rp28 triliun ini dicairkan sejumlah dana sebesar Rp10 triliun pada tahun 2020-2021.

Kemudian, Kominfo pun meminta perpanjangan pengerjaan proyek BTS Bakti Kominfo hingga Maret 2022 lantaran pandemi Covid-19.

Mahfud pun mengungkapkan permintaan tersebut tidak dibolehkan lantaran melanggar hukum.

Ditambah, pemberian izin perpanjangan waktu pengerjaan proyek tersebut juga melanggar hukum.

"Itu ketika proyek senilai Rp28 triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 sekian triliun pada tahun 2020-2022. Tapi pada bulan Desember harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan ternyata sampai Desember 2021 barangnya nggak ada. BTS nya itu, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud.

"Lalu dengan alasan covid minta perpanjangan sampai Maret 2022. Padahal itu uangnya sudah keluar 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," lanjutnya.

Baca juga: Kerap Dipakai Johnny Plate, Intip Spesifikasi Mobil Mercedes-Maybach S-Class, Harganya Rp 6 Miliar

Selanjutnya, pada Maret 2022, Mahfud mengatakan, menurut laporan, dari 4.200 menara BTS yang direncanakan terpasang, baru 1.100 menara yang terbangun.

Ternyata, dari 1.100 menara yang dilaporkan terbangun, hanya 958 unit yang berdiri berdasarkan pantauan dari satelit.

Setelah itu, kata Mahfud, pengambilan delapan sampel tower pun dicek untuk mengetahui apakah memenuhi standar spesifikasi yang telah ditetapkan.

Nyatanya, seluruh sampel tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Dari 958 itu tidak diketahui apakah benar bisa digunakan atau tidak, karena setelah diambil delapan sampel semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi," jelas Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud mengatakan saat itu, 958 tower yang dilaporkan sudah terbangun diasumsikan telah berfungsi.

Dia pun mengungkapkan 958 tower itu diasumsikan memakan biaya Rp2,1 triliun dari total dana yang sudah dikucurkan sebanyak Rp10 triliun.

Lalu. Mahfud pun mengatakan adanya sisa dana sekira Rp8 triliun tersebut tidak memiliki kejelasan dan tak dapat dipertanggungjawabkan.

"Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp8 triliun sekian," katanya.

Johnny G Plate Jadi Tersangka

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus BTS Bakti Kominfo oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023).

Ia sempat menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Kejagung sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya dalam konferensi pers.

Baca juga: Gantikan Jhonny G Plate, Mahfud MD Mulai Bertugas Jadi Plt Menkominfo

Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas