Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Amankan Dokumen Bukti Keterlibatan Johnny G Plate, Ditemukan di Rumah Dinas

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengamankan dokumen keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kejagung Amankan Dokumen Bukti Keterlibatan Johnny G Plate, Ditemukan di Rumah Dinas
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate jadi tersangka korupsi pembangunan tower BTS 4G. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengamankan dokumen keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan dokumen bukti keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihak Kejagung sudah membawa dokumen mengenai keterlibatan Johnny G Plate.

"Yang dibawa itu dokumen terkait dengan bukti keterlibatan," ungkap Ketut, Minggu (21/5/2023).

Dokumen tersebut ditemukan oleh tim penyidik Kejagung di rumah dinas Johnny G Plate beberapa waktu lalu.

Ketut pun menuturkan bahwa dokumen tersebut berkatian dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)

"Yang pasti terkait proyek," ujarnya.

Baca juga: PDIP Sebut Semua Partai Miliki Kader yang Potensial untuk Gantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Mobil milik Johnny G Plate juga turut disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Mobil tersebut yakni Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.

Menurut pantauan Tribunnews.com, mobil tersebut kini terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejagung pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

"Baru satu mobil," imbuhnya.

Tim penyelidik Kejagung pun melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengumpulan bukti-bukti kerterlibatan Johnny G Plate.

"Koordinasi terus berjalan," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Lebih lanjut, diketahui Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas