Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mario Dandy Terkait TPPU Sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo

KPK memeriksa Mario Dandy terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (22/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Mario Dandy Terkait TPPU Sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). KPK memeriksa Mario Dandy terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (22/5/2023). 

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar. 

Kemudian dalam pengembangan kasus gratifikasi, KPK menjerat Rafael sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam perkara TPPU, Rafael diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Namun terkait TPPU ini belum dibeberkan lebih detail. 

Termasuk nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset oleh Rafael Alun.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas