Lowongan Kerja di Kementerian Koperasi dan UKM, Ditujukan bagi Lulusan S1
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) membuka lowongan kerja tahun 2023 dengan posisi tenaga Pendamping Koperasi Modern lulusan S1
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Lowongan kerja di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tahun 2023.
Kementerian Koperasi dan UKM ini membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Pendamping Koperasi Modern tahun 2023.
Pendaftaran lowongan di Kementerian Koperasi dan UKM ini dibuka hingga 22 Mei 2023 melalui bit.ly/pendampingkoperasimodern2023.
Lowongan ini terbuka bagi lulusan S1 jurusan Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, dan atau bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
Nantinya pelamar yang lolos seleksi rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi Modern tahun 2023 akan dikontrak selama 4 bulan.
Adapun honorarium atau gaji yang ditawarkan untuk posisi tersebut adalah senilai Rp 8 juta per bulan.
Mengutip laman resmi kemenkopukm.go.id, berikut ini persyaratan khusus dan administrasi serta linimasa (timeline) lowongan kerja posisi Tenaga Pendamping Koperasi Modern tahun 2023.
Persyaratan Khusus:
Baca juga: Lowongan Pekerjaan PT Astra Honda Motor untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya
- Pendidikan minimal Strata Satu (S1) Ekonomi Manajemen, Bisnis, Akuntansi, Pemasaran, dan atau Praktisi Bidang Ekspor, Teknologi Informasi, Perkoperasian, Teknologi Hasil Pertanian, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, dan atau bidang studi lain yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, dengan IPK >/ 3.00 pada skala 4.00;
- Kontrak kerja selama 4 (empat) bulan periode tahun 2023;
- Memiliki pengalaman pendampingan minimal 1 (satu) tahun;
- Diutamakan yang memiliki pemahaman tentang perkoperasian;
- Untuk pemasaran diutamakan praktisi bidang ekspor;
- Bersedia mendampingi minimal 1 Koperasi secara offline dan maksimal 5 Koperasi secara online dalam wilayah kerja;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.