Mahfud MD Ceritakan Proyek Tower BTS Bermasalah Sejak Tahun 2020
Mahfud MD menjelaskan proyek pembangunan tower BTS 4G merupakan proyek yang dikerjakan sudah sejak lama karena menjadi penting bagi rakyat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
"Dari 958 itu tidak diketahui apakah benar bisa digunakan atau tidak, karena setelah diambil 8 sampel semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi," jelas Mahfud.
Sebanyak 958 unit tersebut tetap diasumsikan berfungsi dengan total dana proyek Rp2,1 triliun. Sehingga kata Mahfud MD masih ada sisa dana sekitar Rp 8 triliun yang tak punya kejelasan dan tidak dipertanggung jawabkan.
"Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp8 triliun sekian," pungkas dia.
Kasus Korupsi BTS Tower Seret Johnny G Plate
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp 8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Terancam Dimiskinkan, PPATK Telusuri Asetnya, Kejagung Sita Mobil Mewahnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.