Tim Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Minta Jaksa Hadirkan Menko Luhut di Persidangan
Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang lanjutan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (29/5/2023) pekan depan.
Adapun permintaan itu bermula usai Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengumumkan agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi kepada peserta sidang yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/5/2023).
Usai pemberitahuan dari hakim itu, kemudian salah satu tim penasihat hukum Fatia dan Haris yakni Alghifari Saleh menanyakan kepada JPU siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nantinya.
Namun usai menanyakan hal tersebut Alghifari langsung meminta agar JPU menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor dalam agenda sidang lanjutan pekan depan.
"Sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut," ucapnya.
Meski begitu Alghifari terkesan meragukan kemauan Jaksa untuk bisa menghadirkan Luhut dalam agenda sidang lanjutan pekan depan itu.
Hal itu ia tunjukkan dengan mempertanyakan komitmen JPU apakah benar-benar bisa menghadirkan eks Kepala Staf Kepresidenan itu untuk datang di sidang lanjutan yang hanya berjarak sepekan tersebut.
"Apakah Jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?," ujar Alghifari mempertanyakan.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Haris Azhar Kasus Lord Luhut, Sidang Berlanjut
Keraguan itu bukan tanpa alasan, menurutnya, seorang pejabat yang tengah memiliki persoalan hukum dinilainya kerap mempermainkan persidangan dengan tak pernah hadir ketika dibutuhkan.
Kalaupun datang menghadiri sidang, kata Alghifari itupun hanya diwakilkan oleh saksi yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi.
"Nah itu yang sering kami alami kalau dalam perkara-perkara serupa dimana para pejabat, para penguasa melapor mereka mempermainkan persidangan," pungkasnya.
Hakim Tolak Eksepsi Fatia dan Haris Azhar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.