DPR Dapil Papua Tengah Minta Mendagri Beri Perhatian pada Mutasi Pejabat di Intan Jaya
Dia menilai kepemimpinan Apolos selama ini telah menimbulkan banyak gejolak baik di internal birokrasi Pemkab Intan Jaya maupun di tengah masyarakat
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Anggota DPR Provinsi Papua Dapil Papua Tengah Thomas Sondegau meminta Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memberi perhatian pada mutasi pejabat di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Sekaligus jika perlu melakukan evaluasi kepemimpinan PJ Bupati Intan Jaya Apolos Bagau.
Dia menilai kepemimpinan Apolos selama ini telah menimbulkan banyak gejolak baik di internal birokrasi Pemkab Intan Jaya maupun di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Pertama di Papua, Mal Pelayanan Publik Hadir Untuk Masyarakat Kota Jayapura
Hal utama yang disorot Thomas adalah urusan mutasi pejabat yang sampai saat ini belum berhasil diselesaikan padahal Kemendagri, KASN, dan PJ Gubernur Papua Tengah sebelumnya sudah turun tangan.
"Persoalan mutasi yang sampai hari ini tidak juga selesai telah menimbulkan gejolak di internal birokrasi. Karena mutasi yang dilakukan tidak sesuai aturan dan bahwa ada rekomendasi baik dari KASN, Kemendagri, maupun PJ Gubernur Papua Tengah yang tidak juga dijalankan oleh PJ Bupati Intan Jaya. Ini memperlihatkan arogansi kepemimpinan yang tidak sehat di daerah. Karena itu kami minta Kemendagri evaluasi yang bersangkutan," ungkap Thomas dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Ia menilai dengan tidak dijalankannya rekomendasi KASN dan Kemendagri untuk membatalkan SK Mutasi yang dikeluarkan sama saja dengan melawan Kemendagri.
"Rekomendasi KASN itu bersifat final dan mengikat. Tambah lagi ada teguran dari Kemendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah. Lalu beliau tidak menjalankan keputusan itu artinya sama saja melawan kemendagri yang menugaskan dia sebagai Pj Bupati," ucapnya.
Khusus untuk persoalan mutasi lanjut Thomas, Pj Bupati harus melaksanakan pembatalan mutasi dan pengembalian pejabat sebelumnya pada posisi semula.
Selain itu ia juga meminta agar mencabut keputusan Pj. Bupati Intan Jaya terkait dengan penggantian pejabat dan membatalkan surat Keputusan Bupati Intan Jaya dan selanjutnya mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalam jabatan semula di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
"Jangan sampai karena ulah pemimpin seperti ini lalu repot seluruh kabupaten, birokrasi juga mandek, timbul gejolak. Ini yang tidak boleh dibiarkan. Kami minta Mendagri evaluasi ulang Pj Bupati Intan Jaya ini," pungkas Thomas.
Diketahui bahwa Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6.1759/Otda tertanggal 23 Maret 2023. Selain itu KASN juga melayangkan Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 27 Maret 2023.
Baca juga: Pj Bupati Intan Jaya Dinilai Abaikan Surat Teguran Kemendagri Terkait Mutasi Pejabat
Dan Surat Pemerintah Provinsi Papua Tengah No 8001.3.3/305/ PPT tertanggal 20 Maret 2023 yang intinya meminta Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau untuk mengevaluasi kembali SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya yang menimbulkan polemik karena dianggap menabrak aturan.
"Entah kenapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari semua surat tersebut. Apa alasannya sehingga rekomendasi atau surat teguran tersebut dianggap angin lalu saja," ungkap ASN di Lingkungan Pemkab Intan Jaya Yoakim Mujizau kepada wartawan, Kamis (11/5).
Yoakim adalah salah seorang ASN yang dimutasi tanpa dasar aturan jelas dari sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Kampung menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.