Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Layangkan Gugatan, Partai Buruh Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja

MK menggelar sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Layangkan Gugatan, Partai Buruh Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat sidang uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023) 

Maka kekhawatiran yang disampaikan Ryan Emenaker (2013) bahwa putusan final and binding peradilan hanyalah sebuah mitos “judicial finality is a myth” akan benar-benar terjadi (bahkan sudah terjadi).

Inilah wujud nyata konstitusionalisme semu, tumpulnya fungsi checks and balances peradilan konstitusi terhadap kekuasan eksekutif dan legislatif.

Konsekuensinya sangat mahal, prinsip rule of law, demokrasi konstitusional dan hak-hak konstitusional warga negara bisa tergadaikan. Akumulasi dari semua itu, akan bermuara pada lahirnya unconstitutional dictatorship

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas