Mahfud MD Luruskan Pernyataannya soal LGBT Kodrat: Yang Bilang Begitu Itu DPR
Mahfud MD meluruskan kabar yang menyebut dirinya mengatakan bahwa LGBT adalah kodrat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meluruskan kabar yang menyebut dirinya mengatakan bahwa LGBT adalah kodrat.
Mahfud mengatakan pernyataannya terkait hal tersebut disampaikan dalam ceramah di Cisarua beberapa waktu lalu.
Dalam ceramah tersebut, ia mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak memuat larangan terhadap LGBT.
Ia menjelasakan KUHP tidak memuat larangan terhadap LGBT karena menurut pembentuk Undang-Undang, LGBT adalah kodrat.
Baca juga: MUI Kecam Pernyataan Mahfud MD Sebut LGBT adalah Kodrat dan Tak Bisa Dilarang
Sehingga, kata dia, pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR tidak mau memasukannya ke KUHP yang baru.
Sedangkan yang dilarang dalam KUHP yang baru, kata dia, adalah perilaku LGBT yang ditunjukkan secara melanggar hukum.
Ia pun mengkritik berita yang memuat judul bahwa ia yang menyatakan LGBT adalah kodrat dan tidak bisa dilarang.
Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan kritiknya terhadap perkembangan media pada pidato kuncinya dalam acara Seminar Nasional Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024: Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa (23/5/2023).
"Mana saya bilang begitu? Yang bilang begitu itu DPR. Saya menjelaskan bahwa kenapa itu tidak masuk. Ya kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang Mahfud MD: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang. Nggak, bukan saya yang bilang," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan gara-gara judul berita tersebut ia mendapat protes dari sejumlah pihak.
Bahkan, kata dia, ada juga yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hal tersebut.
"Sehingga banyak, Pak saya tidak setuju pendapat Bapak tentang itu. Saya bilang, saya tidak perlu persetujuan kamu, wong saya menjelaskan saja kok minta persetujuan? Kamu setuju atau tidak, itu yang berlaku menurut Undang-Undang," kata dia.
Selain itu, kata Mahfud, ada juga pihak yang mendesak agar kelompok LGBT ditangkap dengan dalih negara Indonesia adalah negara Pancasila.