Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Garuda: Sistem Proporsional Tertutup Adalah Haram

(MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Garuda: Sistem Proporsional Tertutup Adalah Haram
Tangkapan Layar YouTube MK
Abdul Khair Ramadhan selaku ahli dari Partai Garuda dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 beragendakan mendengar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.

Abdul Khair Ramadhan selaku ahli dari Partai Garuda dalam paparannya mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mewajibkan umat Islam untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu).

Fatwa tersebut, kata dia, diterbitkan pada tahun 2009 yang mana hal itu dinilai berkaitan dengan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.

“MUI Pusat pada 2009 telah menerbitkan fatwa kewajiban pemilu bagi umat Islam terkait dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang pada prinsipnya berhubngan dengan sistem proporsional terbuka,” kata Abdul Khair Ramadhan di hadapan hakim konstitusi.

Ia menyebutkan bahwa dalam poin keempat fatwa tersebut tertuang ketentuan untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa serta memperjuangkan kepentingan umat islam, yang mana itu hukumnya adalah wajib.

Menurutnya, fatwa tersebut tidak mungkin terwujud dengan sistem proporsional tertutup. Sebab, hal ini merujuk secara langsung terkait kepemimpinan yang dipilih secara langsung pada calon anggota legislatif.

Berita Rekomendasi

“Dengan demikoan tanpa adanya sistem proporsional terbuka, kewajiban sebagaimana dimaksudkan tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya.

Abdul Khair Ramadan lantas menafsirkan dengan pendekatan makna sebaliknya terhadap fatwa tersebut.

Sehingga menurut dia, sistem yang bersebrangan dengan pemilu proporsional terbuka adalah haram bagi umat Islam. Terlebih lagi belum ada fatwa yang mengubah ketentuan yang sebelumnya.

“Maka dapat dikatakan sepanjang tidak ada fatwa yang mengasah membatalkan fatwa sebelumnya, maka sistem proporsional tertutup adalah haram,” kata Abdul Khair.

“Karena umat Islam tidak dapat memilih sebagaimana yang dimaksudkan oleh MUI Pusat,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri 8 hakim anggota lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas