Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPU10/2023 Tidak Direvisi, Aktivis Buruh Khawatir DPR Kesampingkan Isu Gender Sebab Minim Perempuan

Menurut Jumisih semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah maupun DPR, harus melibatkan perspektif perempuan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PKPU10/2023 Tidak Direvisi, Aktivis Buruh Khawatir DPR Kesampingkan Isu Gender Sebab Minim Perempuan
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh, Jumisih, saat memberikan orasi pada May Day Fiesta 2023 Peringatan Hari Buruh Internasional di Istora Senayan, Jakarta, Senin (1/5/2023). Jumisih menyoroti ihwal Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 tahun 2023 soal penghitungan 30 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan di setiap dapil. 

Laporan Wartawan tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumisih, seorang aktivis buruh, turut menyoroti ihwal Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 tahun 2023 soal penghitungan 30 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan di setiap dapil.

Ia khawatir aturan itu bisa mengurangi anggota legislatif perempuan secara kuantitas.

Jumisih yang juga merupakan Deputi Perempuan Executtive Comitte (Exco) Pusat Partai Buruh ini menyebut komposisi Anggota DPR yang mimin keterwakilan perempuan dalam menyampaikan aspirasinya disebut belum tentu memahami isu perempuan.

Baca juga: KPPI: Parpol Masih Punya Pekerjaan Rumah untuk Perjuangkan Kader Perempuan Berkualitas

Sehingga bakal berdampak pada produk hukum dan kebijakan yang dikeluarkan mengesampingkan isu gender.

"Pembulatannya ke bawah nanti keterwakilan perempuan di legislatifnya semakin dikit, itu kan berdampak terhadap produk hukum yang dikeluarkan legislatif. Tentu saja akan berdampak pada kurangnya produk hukum yang mengadopsi tentang isu-isu gender. Karena perempuannya kan kurang," kata Jumisih saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

Menurut Jumisih semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah maupun DPR, harus melibatkan perspektif perempuan. Jika kuantitas perempuan di parlemen banyak maka tentu besar kemungkinan kebijakan ramah perempuan.

Berita Rekomendasi

Sebagai contoh, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang selama empat periode jabatan DPR terkesan mangkrak karena tak kunjung disahkan. Hal itu menunjukkan minimnya keberpihakan DPR terhadap kelompok perempuan.

Baca juga: PKPU 10/2023 Tidak Direvisi, KPPI Nilai Bakal Berpengaruh Terhadap Kebijakan DPR Terkait Perempuan

"Sampai sejauh ini kita punya pengalaman memperjuangkan UU PPRT sampai 20 tahun. Artinya keberpihakan teman-teman di DPR terhadap isu PRT yang mayoritas mereka adalah perempuan itu masih kurang," tutur dia.

Lebih lanjut, dia juga menyayangkan sikap Anggota DPR, khususnya Komisi II yang justru tak mengakomodir usulan revisi PKPU 10/2023. Padahal tiga lembaga kepemiluan, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam forum tripartir menyepakati revisi PKPU 10/2023.

"Sangat menyayangkan sikap DPR, harusnya kan mengakomodir. Dalam rekomendasi KPU, Bawaslu, dan DKPP itu kan juga berdasarkan aspirasi dari suara-suara di teman-teman aktivis perempuan," imbuh Jumisih.

Sebagaimana diketahui, DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian dalam Negeri dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk tidak merevisi PKPU 10/2023.

“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Doli dalam RDP, Rabu (17/5/2023).

RDP tersebut lahir usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (8/5/2023).

Koalisi ini menolak penuh Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 karena melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera merevisi pasal tersebut. Pada 10 Mei 2023, KPU merespons aspirasi mereka dengan menyatakan di muka publik ihwal KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2 huruf a PKPU No 10/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas