Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP, SMA/SMK Ditutup 9 Juni 2023, Ini Cara dan Syaratnya

Jadwal Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA/SMK dimulai pada 10 Mei 2023 dan berakhir 9 Juni 2023, berikut syarat dan tata caranya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP, SMA/SMK Ditutup 9 Juni 2023, Ini Cara dan Syaratnya
Instagram @officialppdbdki
Jadwal Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK dimulai pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 9 Juni 2023 pukul 12:00, berikut syarat, dokumen yang perlu disiapkan dan tata caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP, SMA/SMK sudah dimulai.

Jadwal Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP, SMA/SMK dimulai pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 08:00 WIB.

Proses Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 tersebut akan berakhir pada tanggal 9 Juni 2023 pukul 12:00 WIB.

Prapendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/.

"Berikut merupakan tata cara Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta yang di mulai 10 Mei - 9 Juni 2023 untuk jenjang SMP/SMA/SMK,"

"Jangan lupa bagikan informasi ini ke keluarga/kerabat/teman mu yang membutuhkan ya!" keterangan dalam unggahan @officialppdbdki.

Baca juga: PPDB Kota Bandung 2023 Jenjang SD dan SMP: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Melansir laman resmi Instagram @officialppdbdki, berikut syarat, dokumen yang perlu disiapkan dan tata cara prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA/SMK.

BERITA REKOMENDASI

Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK:

1. CPDB (Calon Peserta Didik Baru) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPBD.

3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.

4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 MI, MTs dan MAN


Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK:

1. Jenjang SMP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas