Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Pasal yang Digunakan Jerat Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19)

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Pasal yang Digunakan Jerat Mario Dandy dan Shane Lukas
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahad (kanan) dan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo (kiri) mengumumkan hasil perkembangan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.

Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah

Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sementra itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya.

Duduk Perkara Kasus

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas